PDIP Kembali Desak Komjen Pol Budi Gunawan Segera Dilantik
BeritaPrima, Jakarta – Keputusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan mendapatkan reaksi dari banyak pihak. Pasca-putusan tersebut, berbagai pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo segera melantik komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Anggota Komisi III PDI-P Dwi Ria Latifaf menanggapi hal tersebut, dia mendesak agar Budi Gunawan secepatnya dilantik sebagai Kapolri. Hal ini terkait keputusan hukum yang menjeratnya telah dimenangkan PN Jaksel dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi. “Menurut saya ya tidak ada alasan lagi untuk tidak melantik itu,” kata Dwi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan akan memutuskan nasib calon pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah proses praperadilan selesai. Maka dari itu Dwi juga meyakini bahwa Jokowi pasti akan melantik Budi Gunawan.
“Kalau terlalu lama lagi akan jadi satu hal spekulasi lagi oleh orang-orang yang justru punya kepentingan bermacam-macam. Jangan terlalu lama juga rakyat kita terombang-ambing. Tinggal ketegasan dari presiden,” terangnya.
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hakim Sarpin juga menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Maka dari itu, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri terkait pasal-pasal yang menjerat. Jika terbukti, Budi Gunawan bisa saja terancam hukuman seumur hidup di bui.
(Ichsan Husyaifi)

