Penuhi Janji, Kubu Ical Sudah Tiba di Sidang Mahkamah Partai Golkar

bus-ical

Bus yang mengangkut rombongan kubu Aburizal Bakrie tiba di kantor DPP Golkar, Rabu (25/2/2015).

BeritaPrima, Jakarta - Putusan sidang Mahkamah Partai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, dibacakan hari ini Rabu (25/2/2015). Sesuai janjinya, kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah tiba di kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat sejak pagi.

Dari pantauan, rombongan kubu Ical yang dipimpin oleh Idrus Marham dan Nurdin Halid tiba di lokasi sekitar pukul 9.30 WIB. Nampak mereka turun dari bus dan disambut oleh Yorrys Raweyai. Keduanya pun langsung berpelukan dan menanyakan kabar masing-masing.

Tak berselang lama, keduanya langsung masuk ke dalam secara bersamaan untuk mengikuti sidang Mahkamah Partai.

Hingga saat ini, ratusan kader Partai Golkar sudah berkumpul di dalam Kantor DPP untuk mengikuti sidang Mahkamah Partai yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menegaskan, pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk menjalani sidang Mahkamah Partai ini.

“Tidak ada yang perlu dipersiapkan secara khusus, karena kami termohon,” ujar Idrus.

Ada beberapa saksi yang nanti akan dihadirkan dari kader Partai Golkar seprovinsi Indonesia dari versi Munas Bali. “Jadi kita hanya ingin menjelaskan proses-proses yang ada sesuai ARDT, dan mekanisme, hanya itu yang kita jelaskan,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, bahwa persidangan Mahkamah Partai akan menguji integritas Partai Golkar. “Agar Golkar tetap jaya dan menang di pemilu,” tegasnya.

Masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar antara versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie dan versi Munas Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono, akan diputuskan Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP Golkar hari ini.

Dalam konferensi pers di dua tempat berbeda pada Selasa siang, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung telah sepakat untuk menghadiri sidang mahkamah partai. Sidang ketiga yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada 6 Februari 2015 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.

Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui mahkamah partai.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan, meski pengurus partai akan menghadiri sidang putusan mahkamah partai untuk menjawab segala gugatan, pihaknya ragu bahwa keputusan mahkamah partai itu akan menjadi solusi permasalahan.

 

(dik)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*