PN Jakbar Tolak Gugatan, Kubu Ical Pertimbangkan Maju ke MA

Aburizal Bakri bersama Agung Laksono dan Idrus Marham dalam sebuah rapat di kantor DPP Golkar sebelum terjadinya perpecahan. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak mengadili permohonan penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dalam putusan sela. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada surat Mahkamah Partai Golkar.
“Menimbang surat Mahkamah Partai Golkar yang diterima majelis hakim dan tidak dibantah kebenarannya oleh para pihak,” kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MH dalam pembacaan putusan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Surat dimaksud ada empat buah, tiga surat terakhir dibacakan dalam awal persidangan hari ini. Surat pertama bernomor 02 perihal penundaan putusan karena mahkamah partai Golkar sedang menggelar sidang penyelesaian.
Surat berikutnya secara berurusan nomor 3, 4, dan 5 yang dikirimkan ke PN Jakbar pada tanggal 23 Februari. Inti surat itu adalah pemberitahuan bahwa Mahkamah Partai Golkar akan membacakan putusannya pada Rabu (25/2) besok.
Hakim mempertimbangkan, bahwa kalaupun benar ada keberatan dari penggugat dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie, tapi sampai pada akan dibacakan putusan sela tadi kedua belah pihak menerima untuk sidang dilanjutkan sementara mahkamah juga bersidang.
”Dengan demikian adalah fakta hukum meski ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar, ternyata penggugat telah menerima (mengajukan) sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar hakim Oloan.
”Dan memang belum dilakukannya penyelesaian sengketa parpol sebagaimana pasal 23 UU Parpol dan AD/ART Partai Golkar, maka gugatan tergugat adalah prematur. Maka PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara a quo,” lanjutnya
Dengan demikian, PN Jakarta Barat sesuai UU Parpol meminta agar penyelesaian sengketa kepengurusan dilakukan secara internal yaitu Mahkamah Partai Golkar sebelum dibawa ke pengadilan.
”Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ucap hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan PN Jakbar, Pengacara kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan untuk membawa putusan ini ke MA. “Saya pertimbangkan bawa ini ke MA agar direview putusan PN Jakarta Barat,” kata Yusril usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakbar, Selasa (24/2/2015).
Yusril mengatakan hal itu adalah pertimbangan pribadi sebagai seorang lawyer, namun dia akan lebih dulu mengkonsultasikan keputusan PN Jakbar ini kepada kliennya Aburizal Bakrie apakah akan dibawa ke MA untuk ditinjau kembali atau tidak.
”Jadi sementara belum inkrah, ada waktu 14 hari (bisa) diajukan ke MA,” ujarnya.
Sementara, terkait denga putusan PN Jakbar agar penyelesaian sengketa ini diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai UU Parpol, Yusril juga mengatakan akan membicarakan dulu dengan Aburizal.
Termasuk soal kemungkinan akan hadir atau tidak dalam sekali lagi sidang Mahkamah Golkar sebelum putusan pada Rabu (25/2) besok di kantor DPP Golkar, Slipi. “Saya belum konsultasi dengan mereka, kalau sekiranya harus hadir ya hadir. Kalau minta didampingi ya dampingi,” kata mantan menkum HAM itu. “Karena itu gugatan tergugat tidak dapat diterima,” tambahnya lagi.
(Febrizky Akbar)

