Tangisan Hakim Saat Bacakan Putusan Konflik PPP Berbuntut Panjang

palu hakim2

Illustrasi putusan hakim. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan konflik PPP yang mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali dan membatalkan SK Kemenkum HAM kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi). Sampai saat ini belum jelas alasan Tegus menangis. Yang jelas hal ini menimbulkan kecurigaan pihak yang dirugikan, yakni kubu Romi.

Menurut Ketua DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, ada empat kejanggalan putusan PTUN. Salah satunya adalah soal tangis sang hakim. “Kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis,” kata Arsul, Rabu (25/2/2015).

Kejanggalan lain, menurut Arsul, adalah hakim sama sekali tak mengindahkan eksepsi kubu Romi. Selain itu, hakim juga tak mengutip Pasal 24 dan 25 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

“Surat dari Kementerian Hukum dan Ham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai juga sama sekali tidak dipertimbangkan,” pungkas Arsul.

Dalam persidangan siang ini, saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti terlihat lima kali menangis terisak. Berulang kali dia mengutip beberapa ayat dalam Alquran tentang perlunya umat Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti PPP saat ini. “Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai,” kata Teguh sambil terisak saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Tangisan tersebut dinilai kubu Romi sebagai kejanggalan, Karena itu kubu Romi akan melaporkan Teguh ke Komisi Yudisial (KY). “Kami akan melaporkan kepada KY atas perilaku hakim yang menampakkan emosi keberpihakannya dalam persidangan. Ini pelanggaran etika serius dan tak bisa dibiarkan,” kata pengacara PPP Muhammad Luthfie Hakim di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Luthfie menuturkan, dia baru sekali ini melihat seorang hakim menangis dalam membacakan putusan. Itu dinilainya di luar kewajaran. “Baru sekali ini kita melihat hakim tersedu-sedu membacakan putusan. Baru sekali ini kita melihat hakim menangis tersedu-sedu membacakan putusan. Biasanya yang menangis itu terdakwa atau saksi korban,” tuturnya.

Di tempat terpisah, juri bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki mengapa Teguh menangis. Menurut Suhadi, seharusnya hakim tidak boleh menangis saat membacakan putusan. “Harus dipertanyakan dulu kenapa dia sampai menangis. Karena ini menyangkut kode etik makanya sebaiknya ini ditanyakan ke Komisi Yudisial (KY),” ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Suhadi mengatakan seharusnya tidak ada yang sedih dalam perkara sengketa kepengurusan PPP. Tapi Suhadi tidak bisa memberikan tanggapan apakah sikap hakim Teguh melanggar atau tidak.

“Kalau ini kan enggak ada yang sedih. Cuma sidang sengketa aja kan? Kok bisa nangis? Ini yang harus dipertanyakan,” ucapnya.

Suhadi berpendapat bila perkara yang sedang diputus mengurai cerita yang menggugah emosi, hakim bisa saja dimaklumi untuk menangis. “Kecuali kalau perkaranya itu menggugah emosi kita, ya enggak apa-apa sedih,” ujarnya.

Menanggapi berbagai kecurigaan tersebut, kubu Djan Fardz yang memenangkan perkara menilai bahwa tangis Hakim Teguh itu karena dia tulus dan memiliki nurani. “Mereka kan gak enggak datang ke persidangan. Jangan cuma suudzon saja. Lihat hakim yang sudah benar, murni tulus, memutuskan konflik ini,” ujar Ketua DPP kubu Djan Faridz, Sofwat Hadi di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Dia pun coba mengklarifikasi dengan contoh sikap Hakim Teguh yang menggunakan kutipan beberapa ayat suci Alquran terkait konflik PPP. Pernyataan Ketua Majelis Hakim yang menginginkan agar PPP sebagai parpol Islam harus bersatu dan bukan justru bercerai.

“Di situ beliau kayak Kiai. Ini melihat konflik PPP sebagai partai Islam. Harusnya kita yang introspeksi. Orang lain menangis karena berat putuskan konflik kok malah dituduh macam-macam,” sebutnya.

Sofwat juga berpendapat sebagai hakim, Teguh mungkin juga merasa ingin cepat menyelesaikan dengan adanya putusan terkait konflik PPP yang sudah empat bulan ada di PTUN.

“Sudah empat bulan di PTUN. Beliau kan tadi ngomong begitu kalau hari ini adalah puncaknya untuk memutuskan. Sekali lagi dia tidak ingin partai besar tapi terpecah belah,” tuturnya.

(Febrizky Akbar)

(Visited 77 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol
Tags: #KonflikPPP

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*