Sidang Gugatan Golkar Ditunda Karen Menkumham Tak Siap

sidang PTUN-Golkar

Sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Menkumham di PTUN. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Sidang gugatan Partai Golkar terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, ditunda hingga Senin, 13 April 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat. Alasannya, kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, tak siap.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, awalnya mempersilakan kuasa hukum Menkumham untuk membacakan jawaban dari penggugat. Namun, kuasa hukum Menkumham mengaku belum siap.

Menurut seorang kuasa hukum Menkumham, Ortiza, ada masalah administrasi karena belum sepenuhnya kuasa hukum menandatangani surat kuasa. “Kami memerlukan waktu lagi. Surat kuasa belum ditandatangani seluruh kuasa hukum. Mungkin minggu ini,” katanya, Kamis, 9 April 2015.

“Kurang hanya surat kuasa. Dari kuasa hukum ada sebelas orang, tinggal dua orang belum tanda tangan,” ujarnya menambahkan.

Hakim Teguh juga menanyakan ke tergugat 2 intervensi, Agung Laksono dan kawan-kawan. Mereka sudah mempersiapkan jawabannya dan siap menjawab. Namun, kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, tidak mau menanggapi eksepsi dari tergugat 2 intervensi itu.

“Kami sudah baca. Tapi prinsipnya kami menolak eksepsi tergugat 2 intervensi. Maka tidak perlu replik (jawaban eksepsi) tertulis. Tapi langsung pemeriksaan bukti. Supaya persidangan berjalan singkat karena tidak ada hal-hal yang bisa kami sepakati,” ujar Yusril di hadapan Majelis Hakim, di PTUN Jakarta, Kamis, 9 April 2015.

Yusril meminta agar persidangan dipercepat. Ia mengusulkan agar sidang digelar tiga kali dalam seminggu. Yusril beralasan, bahwa sidang ini tidak terlalu lama sehingga bisa diketahui dalam pekan depan, siapa pengurus DPP Golkar yang sah. Namun, kuasa hukum Menkumham, yang disampaikan Oryza, menolaknya. Dengan alasan, mereka terbentur birokrasi.

“Akan kita diskusikan dulu. Kami birokrasi, mohon penggugat memahami kami. Kami perlu diskusi dulu dengan pimpinan,” ujarnya.

Yusril menilai, sikap kuasa hukum Menkumham ini aneh. Mengingat, Menteri Yasonna sendiri berharap sidang segera selesai dan dapat diketahui siapa pengurus Partai Golkar yang sah. “Harapan kami dipercepat, namun juga mengikuti Menkumham di Komisi III kemarin, yang ingin perkara ini cepat sekali. Supaya jelas siapa DPP Golkar,” kata Yusril.

Hakim Teguh antusias dengan permintaan itu. Apalagi, Mahkamah Agung juga meminta agar persidangan tidak berlarut-larut. Mengingat, perkara ini cukup berat dan menjadi perhatian publik. “Kita melihat perkembangan dari mass media, Pak Menteri juga ingin cepat,” kata Hakim Teguh.

Akhirnya, sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi tergugat yakni tergugat 1 Menkumham dan tergugat 2 intervensi akan dilanjutkan Senin, 13 April 2015.

Sidang pada Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari tergugat 1, yakni Menkumham. Dilanjutkan dengan jawaban tergugat 2 intervensi, Agung Laksono dan kawan-kawan.

Kuasa hukum tergugat 2 intervensi, Victor Nadapdap, sebenarnya sudah siap dengan jawabannya. Namun, karena tergugat 1 belum memberikan jawaban, ia disertakan pada Senin depan.

Ketika dikonfirmasi apakah Menkumham akan hadir di persidangan, kuasa hukum hanya menjawab bahwa semua telah dipercayakan kepada tim kuasa hukum.

“Pada prinsipnya Menkumham telah melimpahkan pada kami. Sepanjang pengadilan tidak memanggil, cukup diwakilkan kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujar Ortiza. (dik)

(Visited 75 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*