Menkumham Sikapi Putusan Mahkamah Golkar Pekan Depan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
BeritaPrima, Makassar - Hasil putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar oleh Mahkamah Partai masih dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku belum melakukan pengesahan lantaran timnya masih memeriksa dokumen dan pencarian kepengurusan resmi sah partai Golkar.
Yasonna mengatakan, dalam waktu 2-3 hari ke depan baru bisa memberi kesimpulan dan mengesahkannya.
“Belum kita sahkan. Kita tunggu tim mengkaji dulu,” kata Yasonna ditemui wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/3/2015).
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Golkar yang juga Wapres RI, Jusuf Kalla mengakui jika putusan Mahkamah Partai busa ditafsirkan berbeda oleh masing masing kubu yang bertentangan. Oleh karenanya, putusan akhir mengenai kepengurusan kubu mana yang dinyatakan sah berada di tangan Menkumham.
Sebagaimana kubu Agung Laksono dalam Mahkamah Partai mengklaim telah menang dan akan mendaftarkan kepengurusan partainya di Kemenkum HAM setelah dua dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Sementara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam kepengurusannya mengajukan gugatan baru ke pengadilan, sehingga Menkumham belum dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
(dik)

