Anggota Pansus Revisi UU Terorisme Terbentuk, Ini Susunannya
BeritaPrima.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR menetapkan susunan dan keanggotan Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Apakah susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Teorisme bisa disetujui,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan menyetujui pembentukan susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme.
Nama-nama anggota Pansus tersebut yaitu:
- Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
- Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
- Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
- Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
- Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
- Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Muhammad Toha.
- Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
- Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
- Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
- Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.
(dik)

