Rayuan Menteri Yasonna Ke Djan Faridz Dinilai Melanggar Hukum

Yasonna laolyBeritaPrima.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menerangkan, rayuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada pengurus PPP kubu Djan Faridz untuk melupakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan bergabung dengan kubu Romahurmuziy (Romi) melanggar hukum.

Pasalnya, ajakan tersebut tidak menjadikan hukum sebagai panglima terkait persoalan konflik kepengurusan PPP. Namun malah memanfaatkan situasi untuk menguntungkan satu pihak dengan mengkangkangi hukum, yakni putusan MA.

“(Ajakan itu) sudah pasti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Di UU itu dinyatakan (keputusan Menkumhan harus) memenuhi asas legalitas,” ujar dia di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Munurut Margarito, putusan MA adalah putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan final. Sehingga, Menkumham memakai dasar itu untuk menyelesaikan konflik di internal PPP.

“Putusan MA adalah hukum. Maka Menkumham menggunakan putusan hukum itu sebagai dasar,” terang Margarito.

“Kalau nanti hasil muktamar kemarin disahkankan oleh Kemekumham, Djan memperkarakan ke pengadilan PTUN. Kalau nanti Kemenkumham sampai mengesahkan SK (Romi),” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPP baru saja menggelar Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 8–10 April 2016. Hasilnya, Romahurmuzy (Romi) kembali ditunjuk menjadi ketua umum. Namun, kubu Djan Faridz menolak hasil muktamar tersebut dan enggan bergabung dengan PPP kelompok Romi cs.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta agar Djan Faridz menerima hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.

“Sudahlah tinggalkan perbedaan masa lalu, mari gabung. Saya mendapat informasi juga Pak Romi sangat terbuka kepada teman-teman dari kubu Jakarta (Djan Faridz),” ujar Yasonna di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Mantan anggota Komisi II DPR ini mengingatkan, tidak ada manfaat dari perselisihan di tubuh partai berlambang Kakbah. Guna tercapai islah (damai), ia memastikan telah mengutus seseorang untuk menemui Djan Faridz untuk merayu agar hetikan pertikaian konflik di PPP.

“Saya juga meminta salah seorang sahabat saya bertemu dengan Pak Djan, 1,5 jam kemarin berbincang-bincang, supaya Pak Djan bisa menerima upaya islah dari Muktamar VIII kemarin,” sambungnya.

Adapun sikap pemerintah, lanjut Yasonna, mengikuti hasil Muktamar VIII PPP Pondok Gede. Bahkan, pihaknya masih menunggu susunan kepengurusan PPP.

“Kalau dari kita, ini kan sudah diselesaikan melalui Muktamar. Tinggal sekarang menyusun kepengurusan. Semua pihak dilibatkan, semua kelompok dipersatukanlah dalam kepengurusan ini. Supaya nanti di daerah mulai muswilnya, musyawarah cabangnya ini akan terus bergulir sampai musyawarah partainya di tingkat daerah nanti. Kalau masih ada pecah-pecah kan repot nanti urusannya,” imbuhnya.

Sementara proses PK di Mahkamah Agung (MA), Yasonna menyebut sebagai proses perdata. Tokoh utama dalam perkara itu, ialah Suryadharma Ali (SDA) dan dinilai sudah sepakat untuk islah.

“Saya kira Mahkamah Agung paham benar bahwa ini perkara perdata. Kalau sudah proses islah jalan, pihak-pihak sudah sepakat, kan di dalam perkara yang kemarin 601 itu kan Pak SDA di situ tokoh utamanya. Jadi, itu yang menggugat supaya di samping yang lain. Tapi saya kira figur Pak SDA kan dan ibu ini dari Muktamar Jakarta dan beberapa tokoh-tokohnya kan sudah gabung, mengapa kita harus memperkeruh suasana kembali. Kalau memang mencintai PPP menjadi besar, menjadi partai yang solid, islah ini merupakan jalan yang terbaik,” tukasnya. (dik)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol
Tags: #KonflikPPP

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*