Sidang Paripurna Ricuh, Ini Tanggapan Ketua DPD RI

Ketua DPD RI Irman GusmanBeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Dewan perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta senator yang dipimpinnya untuk bersikap dewasa. Terlebih di negara yang menganut sistem parlementer dan presidensil, tidak mengenal mosi tidak percaya.

Hal tersebut menjawab terjadinya kericuhan di Paripurna DPD yang berisi agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan, Senin (11/4/2016).

“Ya tentu kita harus dewasa menyikapi berbagai reaksi itu, tapi sebagaimana kita tahu di lembaga negara itu ya, mosi tidak percaya kan kita dikenal di sistem parlementer dan eksekutif,” ujar Irman kepada awak media di komplek DPD, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebagai lembaga yang mewakili daerah, menurut Irman, DPD berbeda dengan DPR. Jika di DPR dikenal ada kelompok fraksi, di DPD Irman menilai harus independen.

“Ini kan lembaga negara yang wakili daerah, yang mana, walaupun jumlahnya 130, tapi kan dia independen otonominya. Kan boleh dikatakan kalau DPR itu jumlahnya 560 terdiri atas fraksi, kalau dari DPR itu kan ada 10 fraksi,” imbuhnya.

Meski demikian, ia mengaku perubahan masa kepemimpinan dari lima tahun menjadi dua setengah tahun, merupakan aspirasi. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaannya jika usulan tersebut sudah disetujui oleh anggota DPD.

“Ya sesungguhnya soal dua setengah tahun itu tidak jadi masalah kan karena itu aspirasi. Ya pertanyaannya, munculnya dua setengah tahun itu, kapan dilaksanakan? kalau dilaksanakan pada periode yang sekarang yang mana, keputusan DPD paripurna yang kedua di 2 Oktober 2014 itu telah menyatakan DPD itu 2014 sampai dengan 2019. Seperti itu jadi kan melanggar undang-undang, enggak mungkin itu,” tukasnya. (dik)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen
Tags: #DPDRI

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*