Tunda Pilkada, KPU Bisa Dianggap Inkonstitusional

pilkada2

Ilustrasi Pilkada.

BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda gelaran Pilkada Serentak 2015, jika hanya terdapat satu calon kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Negeri Jember (Unej), Bayu Dwi Anggono mengatakan, KPU akan dinilai inkonstitusional.

Hal itu, kata dia, merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Terhadap permasalahan bahwa di suatu daerah, hanya ada satu pasangan calon kepala daerah setelah dibukanya pendaftaran, maupun perpanjangan pendaftaran maka penyelesaiannya tidak perlu melalui jalan secara langsung oleh KPU Pilkada dinyatakan ditunda hingga 2017,” ujar Bayu, Minggu (2/8/2015).

Bayu menambahkan, KPU mestinya mengubah proses pemilihan dengan format memberikan pilihan ‘Ya’ atau ‘Tidak’ terhadap calon tunggal tersebut. Jika 50 persen plus satu pemilih memberikan suara dalam Pilkada memilih ‘Ya’ artinya pasangan calon tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Sebaliknya jika 50 persen plus satu pemilih menyatakan tidak, maka dapat diartikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tidak dikehendaki oleh rakyat yang artinya tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” imbuhnya.

Guna mencegah kekosongan pemerintahan daerah jika opsi ‘Tidak’ yang dominan, Bayu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya Mendagri dapat menunjuk pejabat sementara untuk memegang kendali pemerintahan daerah.

“Jangka waktu pemerintahan daerah yang ditunjuk sampai dengan tahap Pilkada selanjutnya di 2017, yang akan membuka kembali pendaftaran Pilkada sejak awal,” pungkasnya. (dik)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*