BeritaPrima.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Enegeri Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
“Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam
Sebagai pengganti ,Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada Menteri ESDM definitif.
Sekadar informasi, lewat pesan singkat di WhatsApp disebutkan Candra menjadi warga negara AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi. Candra juga sudah mengambil sumpah setia kepada negeri Paman Sam itu.
Masih dalam pesan tersebut juga dikatakan, pada Februari 2012, Candra mengurus paspor Indonesia kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama lima tahun. Dengan demikian, alumnus ITB itu memiliki dua kewarganegaraan.
Bahkan, disebutkan jika Candra sering mondar-mandir ke Indonesia dengan menggunakan paspos AS. Ketika akan dilantik Jokowi pada 27 Juli 2016 lalu, Candra kembali dari AS dengan menggunakan paspor Indonesia yang secara hukum tak sah digunakan.
Belum diketahui siapa yang menyebar pesan yang menyebut Candra WN AS. Pesan berantai yang menjadi pembahasan luas itu isinya juga mempertanyakan integritas Candra yang berpaspor AS. Terlebih Indonesia tak menganut sistim dwi kewarganegaraan.
Polemik tentang Archandra pun merebak luas dalam tiga hari terakhir. Kalangan istana semula berusaha melindungi Archandra. Berbagai komentarnya cenderung menafikan persoalan hukum Archandra. Namun berbagai tokoh dan pengamat terus mempersoalkannya.
Hamid Awaluddin, mantan Menkum HAM yang ikut menyusun UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Dengan memiliki paspor Amerika, maka secara otomatis status kewarganegaraan RI-nya gugur. Dengan memiliki status sebagai warga negara asing, maka pengangkatannya sebagai menteri ESDM batal demi hukum, sebab UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara jelas mengatakan bahwa seseorang diangkat menjadi menteri, harus WNI,” ujar Hamid dalam balasan emailnya kepada detikcom, Senin (15/8/2016).
“Presiden Jokowi juga bisa dinilai melanggar hukum karena beliaulah yang mengangkatnya sebagai menteri. Jalan keluarnya, Presiden harus segera memberhentikannya sebagai menteri,” imbuhnya.
Hamid mengatakan, bisa saja Arcandra kembali jadi WNI, tetapi harus melalui mekanisme naturaliasai, yakni, tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berurut-turut. Altermatif lain, Presiden memberinya status WNI karena ia dinilai memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh negara. Namun, mekanisme ini harus melibatkan DPR RI untuk memperoleh pertimbangan.
Lebih jauh, Hamid menilai kesalahan ada pada Arcandra. Seharusnya, pria yang telah tinggal 20 tahun di Amerika Serikat itu mengungkap dengan jujur statusnya sebagai pemegang paspor Amerika Serikat.
“Kesalahan lebih banyak ada pada Arcandra karena ia tidak jujur mengatakan statusnya, dan masih memakai paspor Indonesia yang sudah tidak boleh lagi dimilikinya. Ketika ia menerima status warga asing dan paspor asing, ia tidak melapor ke pemerintah Indonesia. Artinya, ia memang memiliki keinginan tertentu untuk menggunakan dua paspor yang berbeda, dan itu menyalahi hukum Indonesia karena kita tidak mengenal adanya kewrganegaraan ganda, kecuali anak yang berusia 18 tahun ke bawah,” pungkas Hamid. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta