Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 20 Juni 2016
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjadi narasumber dalam diskusi Konferensi Nasional "Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Pasca Pemilu 2014" di Jakarta, Selasa (25/11).

PWI Anggap Kemarahan Ahok Kepada Wartawan Sudah Kelewatan!

BeritaPrima.com, Jakarta - Tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengusir wartawan di Balai Kota pada Kamis 15 Juni 2016 dianggap perbuatan yang melampaui batas.

“Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar wartawan senior Teguh Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (17/6/2016).

Teguh yang menjabat sebagai salah satu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengatakan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bentuk cermin pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, pertanyaan tersebut sebagai upaya mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang terkait adanya dugaan aliran dana sebesar Rp30 miliar ke organisasi Teman Ahok.

Menurutnya, tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota sebagai tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Hal itu juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya >>

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *