Rakyat Menangkan Gugatan, Palyja dan Aetra Terusir

Para aktivis lingkungan berdemo menolak pengelolaan air Jakarta oleh perusahaan swasta.
BeritaPrima, Jakarta - Setelah sidang berkali-kali ditunda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan rakyat terhadap swastanisasi air di DKI Jakarta. Dua perusahaan mitra PAM Jaya, yakni PT Aetra dan PT Palyja, pun harus hengkang.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait swastanisasi air disambut meriah oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Selasa (24/3/2015). Sebab dalam putusan tersebut, sebagian gugatan warga negara dari KMMSAJ dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Iim Nurohim.
Majelis hakim menolak eksepsi para tergugat, meragukan pernyataan sebagian tergugat dan menganggap tergugat lalai. KMMSAJ menggugat Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, PAM Jaya, DPRD DKI, dan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, para tergugat juga terbukti melakukan penyalahan hukum dengan melakukan kerjasama antara PT PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun. Oleh karena itu, hakim memutuskan perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan.
Sebagai langkah menghentikan swastanisasi air di Jakarta, pengadilan mencabut surat putusan Gubernur DKI Jakarta dan Kemenkeu. Pengadilan juga memutuskan menghukum para tergugat dengan membayar denda atau akuisisi.
Namun gugatan provisi dari KMMSAJ tidak dikabulkan, sehingga pihak tergugat masih bisa melakukan proses hukum, seperti banding dan kasasi. Meski begitu, pihak KMMSAJ yang sebagian besar adalah wanita tetap merasa bersyukur karena keadilan rakyat telah ditegakkan.
“Kami berterima kasih kepada PN Jakpus yang masih mendengarkan aspirasi rakyat. Hari ini adalah hari merdeka atas penjajahan air dari asing,” ujar kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Lebih lanjut, Arif mengatakan pemerintah harus tunduk pada putusan yang sudah diketuk palu ini, dan segera mengusir PT Palyja dan PT Aetra untuk mengambil alih air Indonesia. “Gubernur harus mengusir perusahaan itu malam ini dan tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk mengakuisisi perusahaan tersebut,” lanjut Arif.
Sidang yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 17.00 WIB ini berlangsung secara khidmat, dan diakhiri dengan iringan lagu Indonesia Raya oleh para aktivis yang hadir, sebagai rasa syukur adanya keadilan rakyat Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba mengapresiasi putusan majelis tersebut. Menurutnya, amar putusan sudah sesuai dengan semangat dari Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. “Putusannya sudah sama dengan semangat pak Ahok untuk mengembalikan pengelolaan air ke pihak pemerintah,” ujarnya singkat seusai persidangan.
Namun, kuasa hukum dari Palyja belum bisa menentukan sikap, apakah menerima putusan ataukah mengajukan banding. “Kami masih akan membahasnya dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, KMMSAJ yang melakukan gugatan ini merupakan kumpulan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya, Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Solidaritas Perempuan dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta dianggap melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan air. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta hingga tahun 2023.
Dalam kontrak privatisasi air Jakarta, posisi PAM Jaya selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi dalam posisi yang dirugikan. Bayangkan PAM Jaya harus menutup selisih tarif air masyarakat berpenghasilan rendah yang Rp 1.050-Rp 3.500 per meter kubik dengan harga air yang dipatok Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik. Bila pihak PAM Jaya tidak membayar selisih tersebut, maka dianggap sebagai utang.
Sebelumnya, sidang kasus yang didaftarkan di PN Jakpus sejak era Gubernur Fauzi Bowo ini sempat berkali-kali ditunda. Bermacam-macam penyebab alasan yang disampaikan majelis hakim untuk menunda persidangan, mulai dari ketidakhadiran saksi hingga alasan mediasi.
Akibat berlarut-larutnya kasus ini, baik hakim maupun penggugat sempat menghadapi dilema ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan salah satu pijakan hukum gugatan, yakni UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).
Berlarut-larutnya kasus ini sempat membuat para aktivis KMMSAJ frustrasi. Mereka menduga ada permainan yang sengaja menggagalkan persidangan ini. Maklum, masuknya Palyja dan Aetra ke PAM Jaya memang sejak awal diduga karena adanya permainan oknum pejabat.
Karena itu, dengan kemenangan di PN Jaksel kali ini, pihak KMMSAJ tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Mereka berharap, kalaupun pihak tergugat nantinya mengajukan banding, maka pihak hakim yang menangani bisa bersikap adil dan arif. (Febrizky Akbar)



