BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menyatakan tetap akan menggusur Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Sikap Ahok tersebut merespon rencana Kuasa Hukum Warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra menempuh jalur class action jika Ahok ngotot akan menggusur lokasi tersebut.
|
Berita Terkait
|
Menurut Yusril, Ahok mengancam akan menggusur warga Luar Batang pada Juni 2016, jika rusunawa sudah selesai. Ini artinya, penggusuran akan dilakukan pada saat warga tengah melaksanakan ibadah puasa Bulan Ramadan.
“Masya Allah ada pemimpin seperti itu, bersikap zalim di tengah mayoritas warga Jakarta yang beragama Islam,” kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Jakarta, Senin (23/5).
Yusril menegaskan, jika Ahok tetap nekat menggusur maka terbukti, dia pemimpin berani melawan hukum. Padahal Yusril menilai, kepemilikan warga atas tanah di Luar Batang adalah sah dan dilindungi undang-undang.
Selain itu pihak-pihak yang merampas hak warga dianggapnya sebagai tindakan melawan hukum.
“Selain tidak taat hukum, Ahok juga terbukti hanya membela kepentingan cukong yang akan membangun bisnisnya di Kampung Luar Batang. Sebagaimana diakui Ahok, kampung Luar Batang akan digusur karena akan dibangun plaza dan tempat parkir hingga yang tersisa hanya bangunan masjid,” tuturnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta