BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai kasus pemberian vaksin palsu untuk bayi di bawah lima tahun (balita) sebagai skandal layanan medis paling mengerikan yang pernah terjadi di Indonesia.
Ia meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri wajib menyelidiki skandal ini mulai dari awal, karena kejahatan yang terkoordinasi tersebut sudah berlangsung sejak 2003.
“Rentang waktu praktik kejahatan vaksin palsu sangat panjang, karena baru terkuak pada paruh pertama 2016 ini. Ada sekumpulan predator balita di balik skandal layanan medis ini,” ujar Bambang dalam rilisnya, Senin (18/7/2016).
Bambang mengapresiasi tindakan kepolisian yang hingga saat ini sudah menetapkan 23 orang sebagai tersangka, mengungkap identitas 14 rumah sakit pengguna vaksin palsu, dan delapan bidan pemberi vaksin palsu.
Meski begitu, politikus Partai Golkar itu mengkhawatirkan bahwa sebagian besar tersangka justru memiliki keahlian di bidang pelayanan medis.
“Selama belasan tahun, para predator balita itu menyuntikan vaksin palsu kepada ribuan balita di belasan provinsi,” jelas Bambang.
Menurut dia, mengungkap peran dan keterlibatan para tersangka saja tidak cukup. Untuk kejahatan yang satu ini, penyelidikan polisi harus komprehensif. “Jumlah tersangka seharusnya memang terus bertambah karena pengusutan kasus ini belum tuntas. Apalagi produksi, distribusi, dan pemberian vaksin palsu kepada balita sudah berlangsung sejak tahun 2003,” lanjutnya.
Bareskrim Polri, tambah Bambang, layak untuk mengungkap jumlah korban selama ini, termasuk dampak lain bagi balita yang menerima vaksin palsu. Wilayah peredarannya bisa saja mencapai lebih dari 17 provinsi.
Terlebih Presiden Joko Widodo sudah menggambarkan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa sehingga penyelidikan oleh Polri tidak boleh setengah-setengah.
“Kasus-kasus vaksin palsu terdahulu yang proses hukumnya tidak wajar harus dibuka kembali. Kasus vaksin palsu pernah diungkap tahun 2008, ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan vaksin antitetanus serum (ATS) palsu. Kasus itu ditutup dengan alasan yang tidak jelas,” jelasnya.
“Tahun 2013 terungkap lagi kasus vaksin palsu dengan dua tersangka, tetapi satu tersangka bisa melarikan diri. Pelaku yang tertangkap pun hanya dikenai hukuman denda satu juta rupiah. Para vaksinolog melihat ada kejanggalan pada proses hukum dua kasus vaksin palsu terdahulu itu,” tutup Bambang. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta