Seperti diketahui, Jawaban pihak tergugat atas permohonan Gugatan Fahri sudah dibacakan pada sidang, Senin, 23 Mei 2016 dua pekan yang lalu.
Selain itu, pada persidangan, Senin, 16 Mei 2016, majelis Hakim mengeluarkan putusan provisi, di mana dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan, bahwa DPP PKS selaku pihak tergugat untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPR, sehingga tetap berstatus quo sampai adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta