BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menegaskan tidak akan mengambil cuti untuk kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Bahkan, dia khawatir dengan pelaksana tugas (Plt) Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengisi kekosongan pimpinan DKI Jakarta selama ditinggalkan dirinya berkampanye.
“Bukan saya yang pilih (Plt Gubernur), Mendagri yang kirim orang. Makanya sekarang saya bilang, siapa yang jamin PNS yang dikirim dari Mendagri itu jujur? Apa dia mampu mengeluarkan izin-izin dengan baik?” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Jika Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat maju Pilkada DKI Jakarta 2017, maka Kemendagri akan menunjuk pejabat setingkat Dirjen menjadi Penjabat (Pj) gubernur.
Selain itu, selama masa kampanye, penjabat gubernur juga bisa memutuskan kebijakan. Sehingga Ahok merasa cuti kampanye selama sekitar tiga bulan, terlalu lama.
“Makanya kalau kami masuk lagi, berantem, gimana kami mau buka itu semua gitu lho? Dia (penjabat gubernur) lakukan tugas sehari-hari lho, apapun itu. Bukan saya menuduh, misalnya gitu lho,” kata Ahok.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan. Mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok telah mengajukan judicial review perihal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini pas masa-masa susun anggaran lho. Masa penyerapan anggaran,” kata Ahok. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta