BeritaPrima.com, Surabaya — Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan ganjaran berupa putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Sony Sandra, terdakwa persetubuhan dengan anak, Senin (23/5/2016).
Kejaksaan sebelumnya telah meminta hakim menghukum terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menyikapi putusan itu, kejaksaan langsung menempuh upaya banding. Ada beberapa pertimbangan yang membuat pihak Korps Adhiyaksa itu segera mengambil sikap tersebut.
Pertama putusan itu dianggap belum mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
Kemudian, kejaksaan juga menganggap putusan itu belum menimbulkan dampak pencegahan terhadap terjadinya kejahatan yang sama pada masa mendatang. Sisi preventif ini kejaksaan berharap kejadian serupa tidak sampai terulang lagi.
Pertimbangan terakhir, putusan itu dianggap kurang mencerminkan sisi pembelaan terhadap perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian karena mereka adalah aset masa depan bangsa.
“Atas beberapa pertimbangan itu, kami menempuh upaya banding,” ujar Pipuk Firman, Senin.
BeritaPrima.com Bicara Fakta