Sebelumnya, terdakwa Sony Sandra diseret ke meja hijau Kabupaten Kediri dengan tuduhan membujuk anak-anak melakukan hubungan seksual sehingga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Korbannya terdiri dari dua orang gadis di bawah umur.
Sebelumnya, pengusaha konstruksi itu juga diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berbeda, yakni PN Kota Kediri. Di pengadilan ini, Sony didakwa bersetubuh dengan tiga anak gadis. (ren)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta