BeritaPrima.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian serius ingin mereformasi internal Polri. Salah satunya dengan mewajibkan pejabat di lingkungannya membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Hal itu akan dituangkan dalam peraturan Kapolri (perkap) khusus.
“Salah satu upaya pencegahan berkaitan dengan tindakan yang sifatnya koruptif. Jadi beliau (Tito) tekankan pada pejabat utama berkaitan dengan ketentuan peraturan Kapolri terkait LHKPN,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Aturan terkait LHKPN itu dijabarkan langsung oleh Tito dalam pemaparan kebijakannya atau commander wish kepada seluruh kapolda dan pejabat tinggi Polri.
“Jadi nanti dalam perkap akan diatur pejabat yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana juga lazimnya saat ini ke pejabat tertentu. Ini salah satu upaya mencegah salah satu tindakan yang berbau koruptif di sektor pelayanan publik yang dilakukan aparat kepolisian,” kata Boy.
Untuk klasifikasi pejabat tersebut, lanjut mantan Kapolda Banten itu, akan diatur selengkapnya di dalam perkap tersebut.
“Ada klasifikasinya untuk perwira mulai dari pati (perwira tinggi), pamen (perwira menengah). Selama ini sudah ada (pelaporan LHKPN) seperti pati, kapolda juga lapor. Kemudian kapolres hanya sekarang lebih diperluas kewajiban membuat LHKPN kepada perwira yang nanti diatur dalam perkap. Saya belum bisa menetukan perkapnya akan disusun setelah ini (commander wish),” tukasnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta