BeritaPrima.com, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, yang diajukan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Menurut majelis hakim, status JC tidak bisa diberikan pada terdakwa Abdul Khoir, karena dia merupakan pelaku utama dalam perkara suap ini. Dia dinilai lebih aktif dibanding pihak lain yang disebut-sebut turut memberikan suap.
Majelis menyebut, Abdul Khoir sejak awal sudah melakukan pendekatan kepada Kepala BPJN IX, Amran Mustary, dengan memberikan uang hingga miliaran rupiah ketika dia baru menjabat, demi mendapatkan proyek pembangunan jalan.
Selain itu, Khoir juga dinilai aktif bernegosiasi dengan sejumlah anggota Komisi V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, agar mereka dapat menyalurkan dana aspirasi ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir pula yang dinilai menjadi koordinator pengumpulan uang dari pengusaha lainnya untuk diberikan kepada anggota dewan.
“Maka majelis berpendapat bahwa penetapan terdakwa sebagai JC berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK No.571/0155/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam perkara ini,” kata Hakim Anggota, Fashal Hendri, saat membacakan pertimbangan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Pada putusannya, majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan kepada Abdul Khoir. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang diajukan Penuntut Umum pada KPK.
Menurut Majelis Hakim, Khoir terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BeritaPrima.com Bicara Fakta