Abdul Khoir bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, telah memberikan suap miliaran rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR.
Para anggota dewan yang disebut menerima suap antara lain adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin. Sementara pejabat Kementerian PUPR adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.
Suap diberikan dengan maksud agar Amran, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.
Total suap yang diberikan Khoir yakni sebesar Rp21.380.000.000, SGD1.674.039 dan US$72.727. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta