BeritaPrima.com, Medan - Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Sumut behasil menciduk empat orang pelaku pencurian atau penggelapan CPO di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu (20/7/2016) kemarin, sekira pukul 16.00 Wib.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Eddy Susila yang mengaku CPO yang dibawa sopir truk selalu berkurang atau tidak murni lagi.
Selanjutnya kata Faisal, petugas Subdit III/Jatanras pun mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengintaian kesalah satu gudang penampungan CPO illegal di Desa simpang Gambus, Kab. Batubara.
“Alhasil petugas berhasil menemukan keempat pelaku dari lokasi saat mencuri isi tangki di sebuah gudang. Keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni Supriadi, Muslimin Simanungkalit, Muhammad Guntur, dan Juprianto,” ungkap Faisal, Kamis (21/7/2016) di Mapolda Sumut
Ditambahkan Faisal, keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil truk tangki No. Pol BK 9034 XD, 1 buah mesin pompa merek Robin, 7 buah drum CPO, 2 buah selang plastik ukuran 2,5 meter dan 4 meter, 1 buah gelang drum dan 1 lembar foto copy tanda terima penyerahan komoditas No.
PMS/DOS/MS/PT.Smart/23/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016, serta 1 lembar bon penimbangan
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 Subs Pasal 374 Subs Pasal 372 jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta