BeritaPrima.com, Banda Aceh - Terpidana asal Kabupaten Aceh Timur, Abdullah bin Zakaria, divonis lima tahun penjara plus denda Rp 5 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/7/2916).
Selain kasus itu, bandar sabu-sabu itu telah diganjar hukuman mati terkait kepemilikan 78 kilogram sabu miliknya.
Vonis lima tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Syamsul Qamar dalam putusannya menyebutkan, tidak semua harta yang disita penyidik selama saat penyidikan kasus TPPU disita untuk negara.
Hal itu karena sebagian di antaranya ada yang tidak dapat dibuktikan jaksa bahwa harta tersebut diperoleh terdakwa dari hasil penjualan narkotika.
Kendati demikian, Abdullah terbukti telah melakukan pencucian uang sehingga majelis memutuskan terdakwa Abdullah dihukum penjara selama 5 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan tambahan kurungan badan.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim juga menyita sejumlah uang dan benda dari kedua terdakwa. Dari empat mobil milik Abdullah yang disita selama penyidikan, hanya satu unit yang menurut majelis hakim dapat disita untuk negara, yakni Honda CR-V 2013. Tiga mobil lain dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun uang senilai Rp 800 juta milik Abdullah yang disita penyidik semuanya ikut disetorkan ke kas negara.
“Beberapa sertifikat tanah milik Abdullah yang diperoleh sejak 2012 ke atas semua disita untuk negara,” kata Syamsul.
Dalam kasus yang sama, rekan Abdullah, Hamdani, juga dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
Dari Hamdani, pengadilan juga menyita uang senilai Rp 966 juta miliknya untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Adapun mobil bermerek Nissan Juke tahun 2013 dikembalikan kepada pemiliknya.
Kedua terdakwa kasus TPPU ini ditangkap bersama dua orang anggota lain oleh Badan Narkotika Negara pada 15 Februari 2015 di Aceh Timur. Mereka ditangkap atas kepemilikan sabu 78 kilogram asal Malaysia.
Berawal dari temuan tersebut, jaksa menelusuri rekening dan harta benda milik terdakwa. Dalam penyelidikan tersebut Jaksa menemukan sejumlah uang yang besar di dalam rekening Abdullah dan Hamdani.
Penyidik menemukan uang total senilai Rp 1,7 miliar milik mereka berdua serta lima unit mobil dan sejumlah sertifikat tanah.
Harta tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika yang kemudian dibawa penyidik ke dalam kasus TPPU.
Abdullah dan Hamdani sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas kepemilikan sabu-sabu tersebut. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta