BeritaPrima.com, Jakarta – Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana mengembalikan uang ganti rugi pada negara sebesar Rp169 miliar, dengan mencicil selama empat tahun. Menanggapi ini, Jaksa Agung M. Prasetyo ...
SelanjutnyaUntuk Bukti Kembalikan Rp169 Miiar, Aset Samadikun Dititipkan Ke Kejari Jakpus
BeritaPrima.com, Jakarta – Harta buronan terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Prio, mengatakan, ...
SelanjutnyaKejagung: Samadikun Mau Cicil Uang Pengganti Selama 4 Tahun
BeritaPrima.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Samadikun siap membayar kerugian negara yang ditimbulkannya. Arminsyah mengatakan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut akan membayarnya secara menyicil selama 4 tahun. ...
Selanjutnya
BeritaPrima.com Bicara Fakta