Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 24 Agustus 2016
paluhakim2

Tiga Wanita Pencuri Kotak Amal Di Masjid Ampel Diseret Ke Pengadilan

BeritaPrima.com, Surabaya - Apa yang dilakukan tiga ibu ini sungguh tidak terpuji, mereka menjalin kekompakan bukan untuk urisan kebaikan namun kompak untuk menggarong kotak amal masjid. Ketiganya kini menjadi pesakitan di PN Surabaya, Rabu (20/7/2016). Mereka adalah Saminah Ayuningsih (50), Saiful Efendi (35), dan Yuliani (39).

Dalam dakwaan JPU terungkap, ketiganya melakukan perbuatannya pada Minggu (10/4/3016), ketiga terdakwa asal Malang ini, kompak berniat permufakatan jahat mengambil, menyembunyikan uang atau barang yang bukan miliknya. Pelaku utama yaitu Yati (DPO) yang melakukan pencurian terhadap barang-barang para pengunjung Sunan Ampel ketika beristirahat di Masjid Agung Sunan Ampel.

Setelah berhasil mengambil 1 buah HP Samsung Note, 1 buah HP Cross, 1 buah HP Nokia dan uang sebesar Rp. 196.000,- ribu rupiah. Supaya aman oleh Yati (DPO) barang tersebut di diserahkan secara bergantian kepada terdakwa I Saminah, terdakwa II Saiful, dan terdakwa III Yuliani.

Tapi sayangnya ketiga terdakwa apes karena gerak- gerik mereka telah ketahuan oleh petugas keamanan Masjid Sunan Ampel, akhirnya pun ketiganya ditangkap lalu diamankan.

Masing-masing barang dan sejumlah uang tersebut milik korban Sulikah mengalami kerugian sebesar Rp. 2000.000,- juta rupiah, Siamah Rp. 100.000,- ribu rupiah, dan Misiyati Rp. 96.000,- ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut di jerat tindak pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari perak, Ni Made Sri Asri Utami SH. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *