BeritaPrima.com, Jakarta - RA (16), salah satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan karyawati pabrik di Tangerang, Eno Parihah, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, siang tadi.
Tuntutan jaksa karena RA melanggar Pasal 340 ayat 1 junto 55, kemudian UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Hal yang memberatkan RA dalam kasus ini adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan ketika sidang, menghilangkan nyawa seseorang, dan perbuatannya tergolong sadis.
Selain itu, tindakan RA membuat resah masyarakat dan membuat orangtua korban merasa kehilangan. Demikian dikatakan Kajari Tangerang, Edyward Kaban, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2016).
“Pertimbangan lain mengapa RA dituntut 10 tahun penjara karena berdasarkan Pasal 81 ayat 6, apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak, maka ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup yang dikenakan paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya kembali.
Kembali dijelaskan Edyward, fakta dalam persidangan dan hasil pemeriksaan, RA terbukti melanggar Pasal 340. Maka dari itu JPU menuntut 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta