BeritaPrima.com, Jakarta - RAL (10), terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap karyawati pabrik Eno Parihah, divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini.
Majelis hakim menilai RAL secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno. “Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim RA Suharni, Kamis (16/6/2016).
Dalam sidang itu majelis hakim mengungkap, tidak ada hal yang meringankan untuk RAL. Pasalnya, perbuatan RAL tergolong sadis, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan RAL memberi keterangan berbelit-belit.
Sementara dasar hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, karena sesuai undang-undang, hukuman terberat bagi anak di bawah umur adalah 10 tahun penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta