BeritaPrima.com, Jakarta – Memasuki hari kedua uji coba sistem ganjil-genap di sejumlah ruas titik Jakarta, masih banyak pengendara melakukan pelanggaran. Seharusnya, pada hari ini, Kamis (28/7/2016), hanya boleh kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintasi beberapa jalan protokol.
Namun, kendaraan dengan nomor polisi ganjil masih melintas di hari genap ini. Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Simpang Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di kawasan Simpang Kuningan, arus lalu lintas di sepanjang jalan ini tampak ramai lancar. Namun, kendaraan yang masuk ke kawasan yang diterapkan peraturan ganjil-genap tersebut masih tampak semrawut. Tampak kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas di ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap.
Meski tampak aparat gabungan berjaga di kawasan ini, mobil berpelat ganjil masih dibiarkan melintas. Hingga saat ini, kawasan Kuningan menuju Grogol masih tampak ramai lancar. Begitu pula dengan situasi lalu lintas di jalur sebaliknya.
Sekadar diketahui, penerapan sistem ganjil-genap ada setelah Pemprov DKI menghapus kebijakan 3 in 1. Sosialisasi ini dilakukan pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Uji cobanya sistem ini dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus. Peraturan ini resmi diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3 in 1, yaitu Jalan Merdeka Barat - Jalan.Thamrin - Sudirman - Sisingamangaraja dan sebagian Gatot Subroto (Simpang Kuningan-Gerbang Pemuda).
Uji coba kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan pada Senin-Jumat. Aturan ini berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta