BeritaPrima.com, Bandar Lampung - Sejumlah ulama meminta agar pelaku penginjak Alquran berinisial AH dihukum seberat-beratnya. Pemuda asal Sidomulyo, Lampung Selatan, itu dinilai melakukan pelecehan terhadap agama.
Ketua Forum Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain mengatakan, pelaku harus segera diproses dan dijebloskan ke penjara. Ismail mengatakan, penistaan agama yang dilakukan AH sudah bukan main-main lagi.
“Meski mengakunya bersumpah dengan pakai Alquran, dia menginjak Alquran itu secara sadar. Dia itu sudah dewasa dan tidak gila,” katanya, Minggu (14/8/2016).
Ismail mengecam dan menilai perbuatan orang yang sadar dan menistakan agama seperti AH itu patut dihukum berat. Karena Alquran adalah wahyu yang langsung diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah.
“Jadi dia juga menghina Allah dan Nabi Muhammad. Hukumannya sudah jelas, harus seberat-beratnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Khaeruddin Tahmid, menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Menurut Khaeruddin, apa yang sudah dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan yang tidak terpuji.
“Pelaku sudah ditangkap. Kepolisian pasti akan melanjutkan proses hukumnya. Tapi ini menjadi catatan kami, penistaan agama ini harus terus berlanjut proses hukumnya. Ini masalah serius,” katanya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta