BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menganggap aturan mengenai RT/RW yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berbeda dengan tujuan dari aturan yang terdahulu.
Aturan yang dimaksud oleh Yusril tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri, yang menyebutkan posisi pengurus RT dan RW sebagai perangkat di luar pemerintahan.
“Sebenarnya, kalau kita baca Peraturan Mendagri, peraturannya masih sama, yaitu buat RT/RW itu, mereka bukan bagian dari pemerintah. Di samping itu, kita harus lihat, apakah Pergub baru itu sejalan tidak dengan Peraturan Mendagri tentang tugas-tugas dari Ketua RT/RW,” kata Yusril usai mengisi dakwah di Masjid Nurul Islam, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/5/2016) sore.
Pria yang berniat menjadi calon gubernur DKI itu menuturkan, bila merujuk pada Peraturan Mendagri, tugas dan fungsi pengurus RT dan RW adalah untuk membantu tugas administrasi pemerintahan pada tingkat kelurahan. Contoh tugas yang dimaksud seperti penyiapan surat, keterangan, dan urusan administratif lainnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta