Namun, melalui Pergub baru yang ditandatangani oleh Basuki, tugas-tugas administratif itu disebut tidak lagi diamanatkan kepada RT/RW, tapi malahan diberikan tugas yang baru, yaitu melakukan pengawasan terhadap apa saja yang terjadi di lingkungan masyarakat dan untuk membantu menyelesaikan persoalan di sana.
Tugas dan fungsi baru tersebut membuat Yusril menilai Basuki menjadikan pengurus RT dan RW seperti satpam.
“RT/RW ini diubah sama Pak Ahok (sapaan Basuki) sebagai satpam, mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wajib lapor tiga kali sehari,” tutur Yusril. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta