BeritaPrima.com, Jakarta - Sebanyak 100 pasangan warga negara asal Indonesia yang berada di negara bagian Sarawak Malaysia akan mendapatkan pengesahan nikah dalam sidang itsbat nikah yang digelar Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching pada September mendatang.
Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching, Muhammad Abdullah mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 24-25 September di kantor konsulat.
“Program ini merupakan salah satu upaya dan kegiatan perlindungan untuk WNI dan TKI dalam bentuk penerbitan buku nikah kepada pasangan suami istri (pasutri),” kata Abdullah, Selasa (19/7/2016).
Program yang menggandeng Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini, lanjut Abdullah, telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Banyaknya pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor KUA, membuat program ini harus dilaksanakan.
Pendaftaran pun telah dibuka sejak 6 Juni hingga 15 Agustus 2016 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, pihak Konsulat mengajak seluruh pasutri WNI yang belum menikah secara resmi dan belum memiliki buku nikah atau kutipan akta pernikahan agar segera mendaftarkan diri di KJRI di Kuching.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar 30 pasangan suami istri yang nikah kampung, bawah tangan, nikah sirri dan atau hanya menikah imam mulai tanya-tanya dan mendaftar ke Konsulat,” ungkapnya.
Dalam sidang itsbat nikah yang kedua kalinya diselenggarakan ini, Konsulat menargetkan sebanyak 100 pasangan yang akan disahkan. Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tidak dipungut biaya yang besar. Setiap pasangan hanya dikenakan biaya administrasi sebesar RM 38 atau sekita Rp 116.000. Uang tersebur nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di Jakarta.
BeritaPrima.com Bicara Fakta