BeritaPrima.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka jalan damai bagi Fahri Hamzah yang menggugat pimpinan partai. Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru mengatakan ada tiga syarat yang harus dilakukan Fahri, bila ingin kembali diterima menjadi anggota PKS.
|
Berita Terkait
|
“Tidak akan pernah Pak Fahri menjadi anggota PKS apabila dia tidak melakukan tiga hal yakni menerima putusan majelis tahkim, mencabut gugatan ini dan meminta maaf kepada pimpinan PKS,” tutur Zainuddin Paru usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Zainuddin mengungkapkan, Fahri telah melakukan kesalahan fatal sehingga dipecat oleh PKS. Fahri dianggap melakukan tindak pembangkangan serta tidak menjalin koordinasi dengan para pimpinan PKS.
“Makanya sebelum berbicara ke publik bertanya dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri, pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan berkomentar yang tidak benar,” ujar Zainuddin.
Zainuddin menuturkan, putusan majelis tahkim yang memberhentikan Fahri dari jenjang keanggotaan PKS terhitung sejak 11 Februari 2016 bersifat mengikat. Fahri bisa saja menggugurkan putusan itu dengan menjalankan syarat yang diajukan. Salah satunya meminta maaf kepada pimpinan PKS dan seluruh anggota PKS yang ada di Indonesia.
“Bagi kami PKS, kapanpun Pak Fahri mau kembali harus melakukan 3 hal, menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan terhadap dirinya, mencabut gugatan ini dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia,” tutup Zainudin. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta