BeritaPrima.com, Medan - Sebanyak 30 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Peradi Medan, akan mendampingi, Ivan Armadi Hasugian (18), pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur Meadan, pada Minggu 28 Agustus 2016 lalu.
“Pendampingan ini dilakukan karena pak Makmur Hasugian (Ayah Pelaku-red) adalah rekan seprofesi kita sesama advokat. Jadi ada sekitar 30 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan yang akan mengawasi kasus Ivan ini. Sejak kita menerima kuasa dari bapak Makmur Hasugian dan keluarga, kita telah menjalankan kuasa itu. Disini kita merasakan penderitaan pak Hasugian sebelum kita melibatkan diri dengan kasus hukum yang dialami anak beliau,” ungkap Ketua Pusbakum Peradi Medan Rizal Sihombing, Kamis (01/09/2016), kepada wartawan di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan Medan.
Dikatakan Rizal, Pusbakum meminta agar pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan secara benar, dimana fakta Ivan Armadi Hasugian masih belum genap berusia 18 tahun.
“Kita sudah hadir di Polresta Medan, saat itu Ivan masih diinterogasi Densus 88. Dalam hal ini kita meminta agar pemeriksaan dilakukan secara benar. Karena Ivan masih dibawah umur belum sampai 18 tahun, supaya dilakukan sesuai hukum perlindungan anak,” ucap Rizal.
Selain itu, tambah Rizal, dalam penanganan kasus Ivan, polisi harus bisa menemukan dalang dibalik kejadian. Karna Ivan mungkin tidak mampu mencerna dengan baik teknologi yang semakin berkembang.
“Polisi harus cari siapa otak pelaku dibelakang Ivan,” pungkas Rizal. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta