BeritaPrima.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka kasus penistaan agama oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
“Benar (ditahan), tadi malam saya tanda tangan berkas penahanannya, pukul 19.30 WIB kalau tidak salah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).
Adapun yang ditahan lanjut Agus, adalah Ahmad Musadeq, Maful Muis Tumanurung, dan Andi Cahya. Mereka ditahan setelah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama pasca penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama. Kemudian untuk si Andri dan Mahful Muis Tumanurung itu juga melakukan pemufakatan mendirikan negara,” kata Agus.
BeritaPrima.com Bicara Fakta