Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim antara lain dokumen dan kitab-kitab.
“Mereka menyatukan kitab-kitab yakni Alquran, Injil, sama Yahudi. Itu disatukan, dicampur-campur. Kemudian ada brosur selebaran tentang kegiatan organisasi mereka,” tukasnya.
Sebelumnya Gafatar dilaporkan masyarakat bernama Muhammad Tahir Mahmud yang teregister dengan nomor LP 48/I/2016 Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016. Laporan Tahir terkait dugaan penistaan agama oleh Gafatar. (dik)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta