Ahok Beri Sinyal Bakal Pecat Empat PNS DKI Jakarta

pnsdki3BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan ‘sinyal merah’ akan memecat tiga hingga empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, empat PNS ini telah melakukan pelanggaran berat .

“Pelanggarannya macam-macam, ada yang terima duit dan masih malak-malakin. Kita pecat sebagai PNS, ini juga dari BPTSP ada beberapa mungkin tiga atau empat orang kita pecat sebagai PNS. Masuknya enggak jelas, terus ada lurah juga kita copot karena terbukti menjadi. Siapa lurahnya rahasialah, tunggu aja nanti,” tegas Ahok kepada wartawan baru-baru ini.

Suami Veronica Tan ini menegaskan jika PNS melakukan pelanggaran, tidak akan ada lagi sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Enggak, potong TKD lagi, saya mau hemat duit TKD sekarang. Justru orang yang dipecat itu enggak dapat TKD lagi, 36 bulan dia enggak bakal dapat karena pelanggaran, atau langsung tiga tahun dia enggak dapat TKD,” pungkas Ahok.

Pemecatan PNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika PNS tersebut berkinerja buruk selama tiga tahun berturut-turut maka akan diberikan peringatan satu. Dan jika tahun keempat tidak lulus atau tidak menunjukkan kinerja baik maka sansinya adalah pemecatan. (feb)

(Visited 100 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #PNSDKI

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*