Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 4 Juli 2016
Ahok-4

Ahok Melawan Keputusan Menko Maritim Untuk Stop Reklamasi Pulau G

BeritaPrima.com, Jakarta - Meski Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dengan tegas memerintahkan untuk menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak untuk langsung melaksanakannya. Ahok beralasan, menteri tidak bisa membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok sebelumnya memberi izin beberapa pengembang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta.

“Ya, sekarang menteri harus ajuin (rekomendasi) ke Presiden dong. Karena enggak ada Menteri Menko (Maritim) yang bisa membatalkan keppres kan?” kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Sehingga, ia menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait revisi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tersebut.

“Saya enggak tahu. Kami mah nurut aja,” kata Basuki.

Tim gabungan reklamasi mengeluarkan keputusan agar pengembang Pulau G milik, yaitu PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).

“Komite Gabungan memutuskan Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya,” ujar Rizal, di Kemenko Kemaritiman.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.

Basuki sebelumnya mengeluarkan izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra pada Desember 2014. Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *