Ahok Ngotot Reklamasi Tak Bisa Dihentikan, Menteri Susi Ajak Duduk Bareng
BeritaPrima.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, memberikan rekomendasi agar megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara diberhentikan menunggu dilakukannya uji analisis dampak lingkungan (Amdal).
Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tidak akan melaksanakan rekomendasi dari Menteri Susi tersebut. Menurutnya, kebijakan menghentikan akan berdampak sistemik dengan gugatan yang akan dilakukan pengembang.
“Kita enggak bisa menghentikan nanti digugat ke PTUN kita. Bu Susi kasih rekomendasi pasti ada pertimbangan kenapa bu Susi kasih itu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Rekomendasi itu, lanjut Ahok, karena Menteri Susi juga sadar bahwa sulit untuk memberhentikan proyek pengadaan 17 pulau di pesisir Ibu Kota.
”Karena beliau juga sadar pasti beliau sulit untuk memberhentikannya. Kalau diperintahkan diberhentikan maka saya bisa ada dasar hukum. Saya berhentikan karena perintah ini gitu lho,” terang Ahok.
Lebih lanjut Ahok menerangkan, apabila dirinya melaksanakan rekomendasi dengan menghentikan reklamasi tersebut, maka semua tanggungjawab kebijakan tersebut ditanggung oleh dirinya.
“Beliau hanya merekomendasi dan kalau diberhentikan saya bisa digugat dan saya yang tanggung sendiri,” tukasnya.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk duduk bersama membahas proyek reklamasi Pantura atau teluk Jakarta agar tidak terjadi kegaduhan satu dengan yang lainnya.
“Dengan Pemprov DKI tentunya kita dengan KLH juga akan berkoordinasi duduk bersama. Tentunya jika semua pihak menyadari perlu dijalani. Kalau ada pihak yang merasa tidak perlu dijalani ya susah. Mesti bersama-bersama,” ujar Menteri Susi di Rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Hal tersebut dijawab Menteri Susi terkait tantangan Ahok untuk menutup reklamasi teluk jakarta. Menurut Susi, pihaknya memang perlu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov DKI Jakarta untuk nantinya membahas apakah akan melanjutkan reklamasi tersebut.
“Karena kita satu pihak, satu pemerintah. Disini lembaga DPR tentunya komisi IV mereka ingin memastikan bahwa semua proses yang dilakukan pemerintah ini tidak melupakan stake holder. stake holder itu tidak hanya nelayan, alam, ekosistem juga stake holder,” jelasnya.
Diketahui, untuk sementara proses reklamasi tersebut dihentikan sementara sesuai rekomendasi dari hasil rapat Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu, 13 April 2016.
“Tentunya penghentian sementara ini adalah suatu proses yang baik untuk merekonstruksi dan menata ulang supaya pasti bahwa reklamasi Pantura Jakarta ini bukan hanya untuk kepentingan pengembang properti semata,” tukasnya. (feb)

