Ahok Terbitkan Ingub Soal Pengendalian Banjir
BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI, Nomor 263 tahun 2015 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan dan Banjir.
Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Bambang Surya Putra mengatakan, di dalam Ingub tersebut para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Asisten Sekda hingga jajaran Camat dan Lurah diintruksikan agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi banjir di DKI Jakarta.
“Intinya Ingub itu diterbitkan agar para aparatur meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah Provinsi DKI,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (26/11/2015).
Dalam Ingub tersebut disebutkan, para Kepala SKPD, Lurah serta Camat harus melakukan pengecekan sarana prasarana yang dimiliki dan melaporkan kondisinya, kepada Kepala Pelaksana BPBD agar siap digunakan saat terjadi banjir.
“Mereka juga memantau dan membuat laporan secara berkala dan berjenjang terhadap situasi yang terjadi di wilayah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, para SKPD dan UKPD diintruksikan melakukan aksi kebersihan lingkungan bersama masyarakat yang dikoordinir lurah setempat dengan melibatkan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan drainase maupun atau saluran air yang kerap menjadi penyebab banjir.
“Para aparatur juga diwajibkan melaksanakan Piket Siaga Banjir di lingkungan kota, kabupaten hingga provinsi mulai November 2015 ini,” jelasnya.
Segala macam aktivitas monitoring, evakuasi dan pemberian bantuan pada setiap pelaksanaan Piket Siaga Banjir, diwajibkan untuk dilaporkan ke Kepala Pelaksana BPBD, baik melalui email di alamat pusdalopsbpbdjkt@gmail.com atau fax di nomor 3521623, dan telpon di line 021-164. (feb)


