BeritaPrima.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bukan tugas Junimart Girsang untuk membuktikan perihal kebenaran dokumen dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke “Teman Ahok”.
Junimart sebagai anggota dewan, kata Arsul, hanya mendapatkan informasi dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang dianggap lebih berwenang mengusut kasus tersebut.
“Tugas untuk membuktikan itu adalah tugasnya KPK, bukan tugasnya anggota DPR. Kalau DPR itu harus membuktikan, ya gimana, gitu lho,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Terkait sikap Junimart yang menyampaikan informasi tersebut pada forum rapat kerja di ruang rapat Komisi III dianggapnya bukan hal yang perlu disoal.
“Kalau soal kenapa kok disampaikan dalam rapat umum, tidak tertutup, itu style masing-masing orang lah. Buat saya begitu saja,” sambung Sekretaris Jenderal PPP itu.
Adapun mengenai bantahan dari pihak-pihak terkait tentang dugaan aliran dana tersebut, menurutnya juga tak perlu dianggap masalah. Sebab, informasi yang dilontarkan Junimart bisa menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Termasuk jika dugaan tersebut justru menggiring pada penemuan kasus lain. “Agar penegak hukum itu melakukan penyelidikan. Belum tentu yang ditemukan (KPK tentang) itu. Bisa juga yang ditemukan adalah yang lain,” tutup Arsul.
BeritaPrima.com Bicara Fakta