AMCI: Panglima TNI Harus Pecat Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan - BeritaPrima.com
Jumat , 21 Oktober 2016
wartawandihajar

AMCI: Panglima TNI Harus Pecat Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan

BeritaPrima.com, Medan - Aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis di Medan, yakni Safrin kontributor MNC TV dan Arry Tribun Medan yang dilakukan oknum TNI AU saat melakukan peliputan demo warga Karang Sari, terkait sengketa tanah antara warga dan TNI AU dikawasan Lanud Soewondo Medan, Senin (15/8/2016) sore, akhirnya mendapat kecaman dari berbagai organisasi kewartawanan.

Seperti halnya yang disampaikan Ketua Umum Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI) Devi Marlin melalui juru bicaranya Suhardiman Chaniago SSos, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan prajurit TNI AU dan mendesak panglima TNI untuk menghukum dan memecat para prajurit TNI AU yang terlibat melakukan penganiayaan wartawan.

“Kita mendesak panglima TNI agar segera menyikapi persoalan yang terjadi dengan memproses secara hukum prajurit TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap rekan se-profesi kita. Apalagi, salah satu korbannya adalah anggota AMCI. Kita sangat menyesalkan peristiwa kekerasan itu,” tegas Suhardiman, Senin (15/8/2016) malam.

Dikatakan Suhardiman, tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu, jelas-jelas telah melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

“Dalam melakukan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. AMCI dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” ucapnya.

Untuk itu sambung Suhardiman, AMCI bersama organisasi kewartawanan lainnya di Medan telah berkordinasi untuk menggelar aksi solidaritas guna memberikan dukung moril kepada kedua jurnalis yang dianiaya prajurit TNI AU, pada Selasa (16/8/2016).

“Dalam aksi solidaritas nantinya kita juga akan meminta, kepada dua jurnalis yang dianiaya agar menolak segala bentuk tawaran perdamaian dari pihak manapun. Ini dilakukan agar oknum-oknum aparat tidak semena-mena melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Karena kasus serupa acapkali menimpa jurnalis dalam bertugas,” jelasnya.

Ditambahkan Suhardiman, AMCI telah melakukan pengecekan terhadap kondisi salah seorang jurnalis yang dianiaya tersebut.

“Sekretaris Umum AMCI Monanggabe telah menjenguk dan mendampingi saudara Safrin. Kini, Safrin telah berada di RSUD dr Pirngadi untuk dilakukan visum guna membuat laporan pengaduan. Sebelumnya, Safrin mendapat pertolongan pertama di RS Mitra Sejati,” pungkasnya. (dyn)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme parfüm web tasarım ferforje