BeritaPrima.com, Jakarta - Seorang pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang juga seotang anggota TNI tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu.
Saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, pejabat Kemenhan tersebut harus dihukum berat, bisa berupa pemotongan tangan, lantaran telah membuat malu kementeriannya.
“Yang salah tuh hukum, hukum potong tangan terserah. Hukum apa saja,” ujar Ryamizard di Kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Tengku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan membenarkan, bahwa anggota TNI yang notabenenya seorang pejabat di Kemenhan telah ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa 7 Juni 2016, karena diduga mengedarkan uang palsu.
DIkatakannya, saat ini Kemenhan masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri. Menurutnya, kementerian pimpinan Rymizard Ryacudu itu tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang anggota TNI berpangkat kolonel dan seorang warga sipil yang diduga mengedarkan uang palsu pada Selasa 7 Juni 2016 siang.
Penangkapan berawal dari operasi yang menemukan peredaran uang palsu di daerah Jakarta Timur. Pada 11.50 WIB, penyidik menangkap seorang warga sipil berinisial M yang diduga sebagai pengedar, di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta Timur. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta