Anggota DPRD Yang Memaki Ahok Akan Diselidiki Polda Metro

martinus2

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.

BeritaPrima, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman.

Prabowo dilaporkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Ayat Hidayat atas tuduhan mengeluarkan umpatan kasar yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Senin (9/3/2015). Laporan dibuat dengan nomor LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. “Kami akan selidiki kasus ini,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).

Ia menjelaskan, Ayat melaporkan bahwa Prabowo diduga melontarkan kata-kata bernada rasial kepada Ahok.

Kata-kata tersebut terlontar di akhir rapat fasilitasi mediasi antara Ahok dan para anggota dewan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2015) lalu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Tuswandi A Tumenggung dengan agenda rapat pembahasan evaluasi raperda APBD DKI Jakarta anggaran tahun 2015.

Ayat melaporkan Prabowo dengan Pasal 156 juncto Pasal 207 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pernyataan Permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA.

Jika terbukti benar melanggar Pasal tersebut, maka Prabowo dapat dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal lima tahun penjara untuk Pasal 156 KUHP dan satu tahun enam bulan untuk Pasal 207 KUHP.

Menanggapi hal itu, Prabowo Soenirman, mengaku bahwa ia sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada Ahok pada mediasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (5/3/2015). “Saya tegas yang katakan ‘goblok’ itu memang saya,” ujar Prabowo ketika dihubungi, Selasa (10/3/2015).

Akan tetapi, Prabowo membantah umpatannya bernada rasial kepada Ahok. Dia juga tidak mengetahui siapa yang melontarkan umpatan tersebut kepada Ahok. Prabowo sendiri memang telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum ke Polda atas perbuatannya tersebut.

Terkait langkah hukum ini, Prabowo hanya tertawa dan mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya. Dia juga berjanji akan mengikuti proses hukum dengan baik.

“Silakan aja, itu hak mereka. Yang jelas saya enggak berbicara rasial,” ujar Prabowo.

“Saya juga siap jalani proses hukum. Sebagai warga negara yang baik saya siap dong,” tambah Prabowo.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan menyampaikan temuan mereka terkait anggota DPRD DKI yang diduga telah melontarkan kata-kata kasar dan mengandung penghinaan rasial.

Dalam temuan mereka berdasarkan video resmi milik Pemprov DKI yang diunggah ke Youtube, anggota DPRD yang tertangkap telah melontarkan kata kasar, yang diduga ditujukan terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama adalah salah seorang berinisial PS.

“Inisialnya PS,” ucap Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hadiyat saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Ayat menjelaskan bahwa dari video resmi yang diunggah oleh Pemprov, lembaganya kemudian melakukan pendalaman. Hal yang dilakukan adalah dengan meningkatkan audio dan resolusi gambar.

(feb)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*