Array Serahkan Kasusnya Kepada Tim Advokasi Pers Sumut - BeritaPrima.com
Senin , 24 Oktober 2016
Array Menyerahkan Kasus ke TAP Sumut2

Array Serahkan Kasusnya Kepada Tim Advokasi Pers Sumut

BeritaPrima.com, Medan - Array A Argus wartawan HarianTribun Medan korban pembantaian prajurit TNI AU Lanud Soewondo, pada Senin (15/8/2016), saat meliput aksi demo warga Sari Rejo, akhirnya resmi memberikan kuasa pendamping persoalan yang dialaminya kepada Tim Advokasi Pers Sumatera Utara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (18/8/2016).

Tim Advokasi Pers Sumatera Utara yang dibentuk ini dipimpin oleh Wilfried Sinaga. Sedangkan Direktur LBH Medan Surya Adinata menjabat sebagai wakil ketua.

Tim ini nantinya akan mendampingi wartawan yang menjadi korban pembantaian oleh prajurit TNI AU Lanud Soewondo, saat membuat laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 Jo. Pasal 351 KUP Pidana Jo. 170 KUH Pidana.

Dikatakan Array A Argus, dengan diberikan kuasa pendamping persoalan yang dialaminya kepada Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, ia berharap proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya.

“Hukum harus adil. Danlanud dan Pangkoopsau harus dicopot. Usut dugaan adanya perintah melakukan sweeping di pemukiman warga, usut juga adanya dugaan penggunaan obat terlarang yang dipakai oknum TNI dalam aksi sweeping,” pungkasnya. (dyn)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje