BeritaPrima.com, Jakarta - Akhir pekan lalu, sebuah video aksi sadis babysitter beredar di Facebook. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Nely Chao.
Dalam akunnya disebutkan bahwa pelaku adalah Mutiah (23) asal Lampung. Ia disalurkan sebagai pengasuh bayi oleh suatu yayasan di Depok, dan akhirnya bekerja di rumah majikannya di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara dalam video yang terekam CCTV itu terlihat beberapa kali pelaku mendorong bayi yang diasuhnya hingga terjatuh. Bahkan ia tampak membanting bayi tersebut.
Dalam video berdurasi hampir dua menit itu, tampak juga ia memaksa bayi yang baru berusia 15 bulan itu tidur dengan cara memaksa merebahkannya. Acap kali tangan pelaku mengenai kepala bayi tersebut.
Setelah dilaporkan orangtua korban ke polisi, Mutiah akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat, di Lampung Tengah, pada Selasa 31 Mei siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan jika jajaran Polres Jakarta Barat telah membekuk pelaku penganiaya bayi malang itu. Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Lampung. Saat ini, pelaku pun tengah diperiksa polisi.
“Babysitter atas nama Mutiah diduga menganiaya bayi ditangkap di Lampung Tengah, dia pun sedang dibawa ke Polres Jakbar untuk diperiksa,” kata Awi, Rabu (1/6/2016).
Awi menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta