BeritaPrima.com, Jakarta - Kejiwaan Jessica Kumala Wongso diungkap di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dari kesimpulan pemeriksaan, ahli menyatakan kejiwaan Jessica normal dan tidak mendapati gangguan jiwa berat.
“Pada saat memeriksa di Departemen Psikiatri, tidak didapatkan gangguan jiwa berat,” kata Psikiater Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Natalia Widiasih Raharjanti saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Agustus 2016.
Natalia dan tim dari RSCM memeriksa Jessica Wongso pada 11 Februari hingga 16 Februari 2016. Pihaknya melakukan lima tahap pemeriksaan kejiwaan terhadap Jessica Kumala Wongso dengan metode multiaksial diagnosis.
Dia menuturkan, Jessica baru akan menampakkan emosinya ketika mendapatkan tekanan atau masalah. Emosi tersebut, bisa terlihat dari adanya upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri yang dilakukan Jessica di Australia.
Natalia mengatakan, kehidupan Jessica pada 2007-2008 baik-baik saja. Akan tetapi pada Desember 2015 banyak masalah yang membuatnya tidak nyaman.
Dari data kepolisian Australia yang dipelajarinya, ada perubahan terhadap kepribadian Jessica Wongso pada Januari 2016. Saat itu Jessica baru saja putus dengan pacarnya.
“Kalau kita pelajari dari pola relasi, transkrip SMS dan e-mail, memang perubahan pada Januari, setelah (Jessica) putus (dengan pacarnya). Sebelumnya, semua rekan kerjanya bilang Jessica sangat baik, ramah pada orang lain, tak pernah lihat ada yang salah. Baru kaget pas (Jessica) masuk rumah sakit, marah, (ini) ada hubungannya dengan putus pacar,” beber Natalia.
Selama menetap di Australia, Jessica dirundung berbagai masalah. Mulai dari Jessica mengancam mantan kekasihnya, Patrick, hingga Jessica mencoba mengakhiri hidup.
“Kami melihat rekaman CCTV saat dia (Jessica) mau masuk Rumah Sakit Royal Prince Alfred. Dia mengancam mau bunuh diri. Saat itu Jessica terlihat kontak seseorang, siapa itu yang kami ingin tahu. Kami kemudian ketemu Kristie. Dia adalah atasannya,” kata Natalia ketika bersaksi untuk perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BeritaPrima.com Bicara Fakta