Pria yang telah tiga kali batal status tersangkanya karena memenangi gugatan praperadilan ini kini memang ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain korupsi dana hibah, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla kabur dan berapa di Singapura.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan adanya proses pemulangan La Nyalla Mattaliti yang akan dilakukan pada Selasa 31 Mei 2016.
“Saudara LN (La Nyalla Mattaliti) dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura,” ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso.
Kabarnya malam ini La Nyalla akan diinapkan di rutan Salemba sebelum dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta