BeritaPrima.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) guna memblokir 18 aplikasi yang diduga menjadi tempat untuk tawar-menawar korban eksploitasi dan prostitusi kepada kaum gay.
Seluruh aplikasi ini diketahui dari iPad tersangka AR (41) yang ditangkap di kawasan Puncak, Bogor bersama delapan korban, di mana tujuh di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Aplikasi ini kan ada 18 macam, kita temukan aplikasi itu ada di iPad AR, jadi kita tahu di dalamnya, aktivitasnya seperti apa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Kompleks Mabes Polri, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan hasil rapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Bogor beberapa waktu lalu, temuan 18 aplikasi tersebut didalami dan kemudian diserahkan kepada Kemenkominfo.
“Jadi ini nanti kewenangannya (untuk memblokir) ada di Menkominfo,” papar Agung.
Pihaknya berharap Kemenkominfo dapat mengkaji lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum terkait aplikasi tersebut di Indonesia.
“Jika ada kita harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban dari prostitusi gay ini sudah mencapai 148 orang yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Beberapa di antara mereka adalah anak di bawah umur. Sementara yang lainnya berusia 18 hingga 23 tahun. Saat ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka, yakni AR, U, dan E. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta